Komisi III dan BNN Sepakat Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara

26-11-2013 / KOMISI III

Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat penegakan hukum bagi pengguna narkoba bukan dengan mengirim mereka ke penjara. Kesepakatan ini dituangkan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/13).

"Komisi III dan BNN sepakat untuk menggunakan pola penegakan hukum bagi pengguna, penyalahguna dan pecandu narkoba yang tidak berorientasi pada pidana penjara, namun lebih kepada penggunaan hukuman rehabilitasi. Pola penegakan hukum diatas akan disosialisasikan kepada seluruh aparat penegak hukum terkait," kata Al Muzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi III saat membacakan kesimpulan rapat.

Ia menambahkan sebenarnya UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan arahan agar aparat penegak hukum mengedepankan panti rehabilitasi. Pasal 4 ayat d berbunyi negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika.

"Hanya saja aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim belum menggunakan paradigma ini," tandas Politisi PKS dari daerah pemilihan Lampung ini.

Kepala BNN Anang Iskandar menyambut baik kesimpulan yang berhasil disepakati dalam rapat tersebut. Menurutnya kebijakan memenjarakan pengguna narkoba yang saat ini telah mencapai angka 4 juta orang di seluruh Indonesia hanya menguntungkan para cukong pengedar narkoba.

"Pengedar yang semakin jaya karena mereka senang kalau pengguna dibawa ke penjara, demand terhadap narkoba tetap. Para bandar, pengedar ini akan menangis meratap kalau pengguna dibawa ke panti rehabilitasi," ungkapnya.

Data terakhir menunjukkan 23.000 pengguna narkoba terdaftar sebagai penghuni lembaga pemasyarakat di sejumlah daerah. Mantan Kapolda Jambi ini meyakini perubahan paradigma dalam memberlakukan pengguna akan dapat menekan jumlah pemakainya. (iky) foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...