Komisi III dan BNN Sepakat Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara
Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat penegakan hukum bagi pengguna narkoba bukan dengan mengirim mereka ke penjara. Kesepakatan ini dituangkan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/13).
"Komisi III dan BNN sepakat untuk menggunakan pola penegakan hukum bagi pengguna, penyalahguna dan pecandu narkoba yang tidak berorientasi pada pidana penjara, namun lebih kepada penggunaan hukuman rehabilitasi. Pola penegakan hukum diatas akan disosialisasikan kepada seluruh aparat penegak hukum terkait," kata Al Muzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi III saat membacakan kesimpulan rapat.
Ia menambahkan sebenarnya UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan arahan agar aparat penegak hukum mengedepankan panti rehabilitasi. Pasal 4 ayat d berbunyi negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika.
"Hanya saja aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim belum menggunakan paradigma ini," tandas Politisi PKS dari daerah pemilihan Lampung ini.
Kepala BNN Anang Iskandar menyambut baik kesimpulan yang berhasil disepakati dalam rapat tersebut. Menurutnya kebijakan memenjarakan pengguna narkoba yang saat ini telah mencapai angka 4 juta orang di seluruh Indonesia hanya menguntungkan para cukong pengedar narkoba.
"Pengedar yang semakin jaya karena mereka senang kalau pengguna dibawa ke penjara, demand terhadap narkoba tetap. Para bandar, pengedar ini akan menangis meratap kalau pengguna dibawa ke panti rehabilitasi," ungkapnya.
Data terakhir menunjukkan 23.000 pengguna narkoba terdaftar sebagai penghuni lembaga pemasyarakat di sejumlah daerah. Mantan Kapolda Jambi ini meyakini perubahan paradigma dalam memberlakukan pengguna akan dapat menekan jumlah pemakainya. (iky) foto:wahyu/parle